Mahasiswa di Yogyakarta Dibekuk Polisi karena Edarkan Narkoba secara Online

Kuntadi
Heru Trijoko
Konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkoba di Yogyakarta, Kamis (10/10/2019). (Foto: Kuntadi/Heru Trijoko).

YOGYAKARTA, iNews.id – Sebanyak lima tersangka pengedar narkoba jenis ganja, tembakau gorilla dan juga pil koplo dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta. Beberapa tersangka masih berstatus mahasiswa.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sukar mengatakan pelaku antara lain Mam (18), Mi (20), Da (19), JS (23) dan Ak (23). Mereka merupakan mahasiswa, pekerja swasta dan pengangguran.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 110 gram ganja dan tembakau gorila serta 41 butir pil Yarindo. Mereka ditangkap di wilayah Depok, Sleman dan Umbulharjo, Yogyakarta.

Sukar mengatakan, dalam mengedarkan barang-barang haram ini, pelaku menggunakan jual beli secara online alias memanfaatkan teknologi.

“Mereka menawarkan barang ini secara online, pembayarannya menggunakan transfer bank dan barang dikirim melalui jasa pengiriman swasta,” kata Sukar di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (10/10/2019).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

57 tahun lalu

Mahasiswa di Riau Ditangkap usai Bikin Website Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal