Mahasiswa di Yogyakarta Dibekuk Polisi karena Edarkan Narkoba secara Online

Kuntadi
Heru Trijoko
Konferensi pers terkait penangkapan pengedar narkoba di Yogyakarta, Kamis (10/10/2019). (Foto: Kuntadi/Heru Trijoko).

Atas perbuatannya, petugas menjerat tersangka dengan pasal 111 Undang-Undang RI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan juga Undang-Undang Kesehatan RI.

Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Triwarno Atmojo mengatakan Yogyakarta merupakan salah satu pasar narkoba di Indonesia. Pihaknya terus melakukan pemberantasan dan pencegahan.

Sebelumnya, awal bulan lalu BNNP membongkar penyelundupan sabu-sabu seberat 5,5 kilogram. Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar dan jaringan pengedarnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

57 tahun lalu

Mahasiswa di Riau Ditangkap usai Bikin Website Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal