M Kace Dituntut 10 Tahun Penjara, Dinilai Sengaja Menista Agama, Bukan Khilaf

Acep Muslim
Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kosim alias M Kace dituntut hukuman 10 tahun penjara. (Foto : Antara)

Sebenarnya, jaksa Syahnan menuturkan, video dugaan penistaan agama yang dibuat dan diunggah terdakwa M Kace sangat banyak. Karena dia pernah diperiksa di Surabaya dan kemungkinan di daerah-daerah lain. Namun belum ada laporan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pelaporan lain karena videonya terlalu banyak.

"Apakah (tuntutan 10 tahun penjara) balas dendam? Tidak. Tapi ini pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama, ini akan menimbulkan onar yang luar biasa. Bersyukur kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir-hampir timbul konflik antara kita berbeda agama. Maka sudah seharusnya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa. Setelah pleidoi, JPU akan menanggapi dengan replik. Seusai tahap itu, duplik. Jika tidak ada duplik dari pihak terdakwa, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Bandung Ciamis dengan View Pegunungan, Bikin Betah di Jalan!

57 tahun lalu

3 Tempat wisata di Ciamis yang Wajib Masuk Bucket List, Banyak yang Belum Tahu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal