LPSK Siap Beri Perlindungan ke Saksi Pelemparan Bom Molotov Kantor LBH Jogja

Priyo Setyawan
LPSK kunjungi LBH Yogyakarta, Kamis (23/9/2021) sore. (Foto : Ist)

LPSK menilai pelemparan bom molotov merupakan serangan terhadap pekerja HAM, dan serangan terhadap mereka-mereka yang menyuarakan suara-suara yang terdiam dan orang-orang kecil yang seharusnya kawan-kawan LBH ini mendapatkan perlindungan. "Kami berharap peristiwa ini tidak terulang kembali," katanya.

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menambahkan pihaknya sudah berencana untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Untuk sementara yang diajukan permohonan perlindungan ada 2 orang, yakni pegawai LBH. “Ancaman yang diterima usai peristiwa tidak ada. Namun tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan lebih dari 2 orang tersebut,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Fakta IRT Curi Perhiasan di Toko Emas Rp1 Miliar Lebih Pakai Bom Molotov, Nomor 3 Mengejutkan

57 tahun lalu

Geger! IRT di Makassar Lempar Bom Molotov ke Toko Emas hingga Terbakar

57 tahun lalu

Kapolda Kalbar Soroti Bullying usai Kasus Bom Molotov Siswa SMP di Sungai Raya

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

57 tahun lalu

4 Mahasiswa Unmul Tersangka Perakit Bom Molotov Dapat Penangguhan Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal