Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa Unri Ditangkap Polda Metro, Diduga Sebarkan Konten Provokatif
Advertisement . Scroll to see content

4 Mahasiswa Unmul Tersangka Perakit Bom Molotov Dapat Penangguhan Tahanan

Jumat, 05 September 2025 - 17:29:00 WIB
4 Mahasiswa Unmul Tersangka Perakit Bom Molotov Dapat Penangguhan Tahanan
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SAMARINDA, iNews.id - Sebanyak empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov mendapat penangguhan penahanan. Keputusan tersebut diambil Polresta Samarinda setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, kuasa hukum serta Rektor Unmul.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan penangguhan penahanan dilakukan dengan sejumlah ketentuan hukum. Dia menegaskan penangguhan ini mengedepankan aspek kemanusiaan agar para mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan.

"Penangguhan penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga, kuasa hukum dan Rektor Unmul," ujar Kombes Hendri dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda dikutip dari iNews Balikpapan, Jumat (5/9/2025).

Meski bebas dari sel tahanan, keempat mahasiswa wajib melapor ke Satreskrim Polresta Samarinda setiap Senin dan Kamis. Mereka juga dilarang meninggalkan wilayah Kota Samarinda.

"Penangguhan penahanan ini diberikan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan disertai syarat yang wajib dipatuhi. Apabila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu," kata Hendri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut