4 Mahasiswa Unmul Tersangka Perakit Bom Molotov Dapat Penangguhan Tahanan
SAMARINDA, iNews.id - Sebanyak empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov mendapat penangguhan penahanan. Keputusan tersebut diambil Polresta Samarinda setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, kuasa hukum serta Rektor Unmul.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan penangguhan penahanan dilakukan dengan sejumlah ketentuan hukum. Dia menegaskan penangguhan ini mengedepankan aspek kemanusiaan agar para mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan.
"Penangguhan penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga, kuasa hukum dan Rektor Unmul," ujar Kombes Hendri dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda dikutip dari iNews Balikpapan, Jumat (5/9/2025).
Meski bebas dari sel tahanan, keempat mahasiswa wajib melapor ke Satreskrim Polresta Samarinda setiap Senin dan Kamis. Mereka juga dilarang meninggalkan wilayah Kota Samarinda.
"Penangguhan penahanan ini diberikan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan disertai syarat yang wajib dipatuhi. Apabila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu," kata Hendri.