LPSK Siap Beri Perlindungan ke Saksi Pelemparan Bom Molotov Kantor LBH Jogja

Priyo Setyawan
LPSK kunjungi LBH Yogyakarta, Kamis (23/9/2021) sore. (Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews,id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi Lembaga Perlindungan Hukum (LBH) Yogyakarta di Jalan Benowo, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta, Kamis (23/9/2021). Kedatangan mereka untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam kejadian tersebut.

“Kedatangan kami ke LBH Yogyakarta untuk menawarkan perlindungan kepada saksi pelapor dari peristiwa pelemparan molotov di kantor LBH Yogyakarta,” kata  Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (23/9/2021).

Edwin mengatakan terhadap teman-teman LBH Yogyakarta yang menjadi saksi maupun pelapor dalam peristiwa tersebut dipersilahkan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. LPSK sendiri akan  proaktif prokatif  dalam penanganan kasus ini. “Untuk bentuk perlindungan yang diberikan sangat tergantung dalam tingkat ancamannya,” ujarnya.
 
Di LPSK itu ada mekanisme perlindungan dengan penempatan di rumah aman. Penempatan di rumah aman itu dilakukan apabila saksi dan korbannya dalam keadaan terancam jiwanya serta sistem perlindungan pengalaman yang sifatnya melekat selama 24 jam. “Selain itu, ada juga sistem pengamanan monitoring," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Fakta IRT Curi Perhiasan di Toko Emas Rp1 Miliar Lebih Pakai Bom Molotov, Nomor 3 Mengejutkan

57 tahun lalu

Geger! IRT di Makassar Lempar Bom Molotov ke Toko Emas hingga Terbakar

57 tahun lalu

Kapolda Kalbar Soroti Bullying usai Kasus Bom Molotov Siswa SMP di Sungai Raya

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 10 Tersangka Aksi Demo Anarkistis di Semarang

57 tahun lalu

4 Mahasiswa Unmul Tersangka Perakit Bom Molotov Dapat Penangguhan Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal