Lindungi Anak dari Kejahatan Jalanan, Pemkot Yogyakarta Keluarkan Perwal Jam Malam

Kuntadi
Suasana Jalan Malioboro Yogyakarta (Foto: antara)

Pelaksanaan kegiatan ini lebih mengedepankan humanisme. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.

Pemberlakuan jam malam ini mulai disosialisasikan sejak Senin (20/6/2022) dengan mengirim notifikasi ke semua pemilik akun Jogja Smart Service (JSS) yang berisi pesan  untuk memastikan putra atau putri sudah berada di rumah bersama keluarga. 

“Perwal ini juga untuk mendukung upaya Pemkot Yogya dalam mewujudkan Kota Layak Anak," ujarnya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Razia Daycare di Yogyakarta, 33 Tempat Penitipan Anak Kedapatan Tak Berizin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal