KRMT Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Dimas Choirul
Situasi persidangan dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (13/12/2022) lalu. (Foto : Antara)

Terdakwa Roy Suryo juga dinilai tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika yang memahami etika dalam bermedsos.

Terdakwa juga dinilai mengingkari perbuatannya. Perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama.
"Hal meringakan, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Pria yang bergelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022 silam. Dia mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Sakral Puncak Waisak, Ribuan Lampion Diterbangkan di Candi Borobudur

57 tahun lalu

Khidmat, Ribuan Umat Buddha Ikuti Detik-Detik Waisak di Candi Borobudur

57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Siapkan Banding

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal