Di dalam SPJ dan LPJ tercatat program pembangunan fisik dan non-fisik Desa Banguncipto. Namun sebagian dana dipotong oleh kedua tersangka."Dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak 2014 sampai sekarang, dengan kerugian negara kami perkirakan mencapai Rp1,150 miliar," katanya.
Dia mengatakan, Inspektorat Daerah Kulonprogo juga sudah menemukan dugaan maladministrasi dana desa di Desa Banguncipto sebelum munculnya laporan kasus ini. Irda juga telah melakukan pemeriksaan, pengawasan dan pendampingan.
"Hal ini terkuak saat Irda bersama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), sebuah lembaga pengaudit internal institusi pemerintah, melakukan pemantauan reguler terhadap desa tersebut," katanya.
Kepala Irda Kulon Progo Riyadi Sunarto mengatakan, pihaknya rutin melakukan pemeriksaan reguler setiap desa di Kulon Progo termasuk Desa Banguncipto.
Dia mengakui, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidakberesan dan hal administrasi keuangan di Desa Banguncipto."Sejak 2015 sampai 2018 memang sudah ada temuan dan telah kami ditindaklanjuti. Maksimal 60 hari setelah ada penemuan itu muncul saran dan rekomendasi," katanya.