KULONPROGO, iNews.id - Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Humam Sutopo (HS) dan Bendahara, Sumadi (SM), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo karena diduga korupsi dana desa dari 2014 hingga 2018 yang mencapai Rp1,150 miliar.
HS dan SM yang sudah ditetapkan tersangka itu dijebloskan ke Lapas Kelas II Wirogunan. Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Widagdo Mulyono mengatakan, kasus korupsi itu berawal dari laporan masyarakat pada awal November 2019. Kemudian, tim Kejari melalukan penyelidikan dan memeriksa 50 saksi.
"Setelah itu status penyelidikan naik menjadi penyidikan. Bersamaan dengan itu HS dan SM ditetapkan menjadi tersangka dan kami amankan dua tersangka supaya tidak melarikan diri atau menghilangkan bukti," katanya, Rabu (4/12/2019).
Widagdo mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik menduga ada rekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana desa menjadi modus yang digunakan kedua tersangka dalam melancarkan aksinya.