Korupsi Dana Desa, Bendahara dan Kades Banguncipto Kulonprogo Dijebloskan ke Tahanan

Kuntadi
Antara
Kejaksaan Negeri Kulonprogo menahan dua tersangka korupsi dana desa, Humam Sutopo dan Sumadi ke Lapas Kelask II Wates. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Kepala Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Humam Sutopo (HS) dan Bendahara, Sumadi (SM), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo karena diduga korupsi dana desa dari 2014 hingga 2018 yang mencapai Rp1,150 miliar.

HS dan SM yang sudah ditetapkan tersangka itu dijebloskan ke Lapas Kelas II Wirogunan. Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Widagdo Mulyono mengatakan, kasus korupsi itu berawal dari laporan masyarakat pada awal November 2019. Kemudian, tim Kejari melalukan penyelidikan dan memeriksa 50 saksi.

"Setelah itu status penyelidikan naik menjadi penyidikan. Bersamaan dengan itu HS dan SM ditetapkan menjadi tersangka dan kami amankan dua tersangka supaya tidak melarikan diri atau menghilangkan bukti," katanya, Rabu (4/12/2019).

Widagdo mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik menduga ada rekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana desa menjadi modus yang digunakan kedua tersangka dalam melancarkan aksinya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa untuk Pesugihan, Kades di Brebes Ditangkap usai 2 Tahun Buron

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades dan Sekdes di Gunungkidul Ditahan

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar, Eks Pj Bupati Lanny Jaya Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Daftar 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Lanny Jaya, Ada Pj Bupati hingga Pimpinan Bank

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal