Korban Klitih Masih Belum Sadar, Polisi Buru Tersangka Lain

erfan erlin
Para tersangka kejahatan jalanan penganiayaan saat menjalani rekonstruksi. Hingga saat ini polisi masih memburu dua pelaku lainnya. (Foto : iNews.id /erfan erlin)

Terkait dengan kondisi korban, sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSU Dr Sardjito. Korban sudah bisa menggerakkan beberapa bagian tubuhnya namun untuk kesadarannya masih belum pulih.

Korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya termasuk di kepala bagian belakang. Luka di kepala bagian belakang tersebut kemungkinan yang mengakibatkan korban mengalami koma beberapa waktu. "Kalau lukanya karena apa, biar dokter yang menentukan,"ujar dia.

Korban baru saja menjalani operasi kepala bagian belakang. Berdasarkan keterangan dokter yang melakukan visum pertama dan operasi kepala bagian belakang, korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul dan juga tendangan dari para pelaku.

Para pelaku terancam pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun. Ancaman tersebut berlaku untuk tersangka dewasa maupun tersangka anak-anak.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal