Komitmen Jaga Kawasan Berbudaya, Pemprov DIY Diganjar KIK dari Kemenkumham

Kuntadi
Menkumham Yasonna H Laoly menabuh gong saat membuka acara penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemprov DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/7/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono (HB) X mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) personal dan komunal sesungguhnya banyak dimiliki masyarakat Jogja. Banyak anak muda bergerak di industri kreatif, demikian juga akar komunal yang berada di kearifan lokal dan seni tradisi.

“Betapa pentingnya penandatanganan dokumen ini karena hasil inovasi dan kreasi anak negeri akan lebih terlindungi dari pembajakan dan pemalsuan,” kata Sultan.

Menurut Sultan, HKI juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia, sehingga kemunculan teknologi atau hasil karya lain yang sama akan dapat dihindarkan. Masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal untuk keperluan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

4 bulan lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

4 bulan lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

5 bulan lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

5 bulan lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal