Yogyakarta, kata Menkumham, memiliki KIK EBT yang begitu beragam. Melalui keunikan EBT yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional tersebut dapat memikat wisatawan domestik maupun mancanegara untuk hadir. Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya perekonomian daerah dari sektor pariwisata.
Saat ini baru ada sekitar 116 KIK yang terinventarisasi dan tercatat dalam database nasional kekayaan Intelektual Komunal DJKI. Padahal, Indonesia memiliki bentang geografis yang sangat luas. Hal ini menandakan minimnya kesadaran masyarakat untuk melindungi KIK.
Di sisi lain, Yasonna mengatakan, penandatangan nota kesepakatan ini mewujudkan pemajuan KI termasuk kekayaan intelektual komunal (KIK) di Yogyakarta yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KIK.
“Dengan MoU ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kemenkumham bersama Pemerintah Provinsi Yogyakarta dapat bersinergi dalam penyebarluasan informasi KI dan mengembangankan potensi industri dan ekonomi kreatif masyarakat melalui pemanfaatan KI,” katanya.
Kesepakatan ini dapat mendorong pemerintah provinsi untuk mengembangkan dan melindungi potensi KIK yang mencakup sumberdaya genetik, pengetahuan tradisionaldan ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis yang terdapat di wilayah Yogyakarta.