Komitmen Jaga Kawasan Berbudaya, Pemprov DIY Diganjar KIK dari Kemenkumham
YOGYAKARTA, iNews.id – Tujuh kesenian dan tradisi yang ada di DIY mendapat penghargaan kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Penghargaan juga diberikan kepada Pemprov DIY dan Pemkab Sleman atas komitmennya dalam menjaga predikat “Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual”.
Tujuh kesenian yang mendapat surat pencatatan inventarisasi KIK EBT ini terdiri atas Tari Angguk, Sekaten, Beksan Bondo Boyo, Tayub Yogyakarta, Upacara Mubeng Beteng 6, Saparan Bekakak dan Tarian Montro.
Sertifikat dan penghargaan itu diberikan langsung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly kepada gubernur dan lima bupati/wali kota di DIY.
“Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia,” kata Yasonna di sela-sela penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemprov DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/7/2019).