Ketua Klub Motor di Kebumen, Ditangkap Polisi Simpan Sabu-Sabu

Joe Hartoyo
Polisi menunjukan tersangka dan barang sabu-sabu di Mapolres Kebumen. (Foto: doc/Polres Kebumen)

Sementara itu, tersangka mengaku sudah hampir 18 tahun mengonsumsi narkoba. Pengakuannya dia mulai menggunakan sabu-sabu sejak 2003 silam. Awalnya dia berkunjung ke Jakarta dan oleh salah satu temannya dikenalkan sabu-sabu.

“Sejak itu saya ketagihan sampai sekarang,” ujarnya.  
 
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal