Kepala Dukuh di Kulonprogo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Dana BST

Kuntadi
Polres kulonprogo mengungkap kasus penggelapan dan pemotongan BST. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Seorang kepala dukuh di Kabupaten Kulonprogo, Sny (42) melakukan penggelapan dana bantuan sosial tunai (BST) yang bersumber dari alokasi dana desa. Dalam aksinya pelaku membuat surat kuasa palsu, dan memotong dana BST dengan dalih dibagikan ke warga lain yang tidak menerima.

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan mengatakan, polisi turun melakukan penyelidikan setelah mendengar adanya pemotongan dana BST untuk program penanganan Covid-19. Dari penyelidikan ini, mengarah pada keterlibatan oknum dukuh yang menyalahgunakan jabatannya. Dia membuat surat kuasa palsu dan memotong dana bantuan yang diterima warga.

“Pelaku ini melakukan penggelapan dana dengan menggunakan jabatannya,” kata Wakapolres, Selasa (27/10/2020).

Pelaku kata Sudarmawan, setidaknya membuat tiga surat kuasa palsu untuk mencairkan dana bantuan. Uang itu tidak diserahkan kepada penerima, namun dipakai untuk keperluan pribadi. Pelaku juga memungut potongan dana bantuan dari warga penerima dengan besaran antara Rp300.000 sampai dengan Rp600.000.

“Berdalih akan diratakan ke warga yang tidak menerima, pelaku memotong dana BST dari warga,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papua Pegunungan, 9 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Tok, 13 Maret Ditetapkan sebagai Hari Jadi DIY

57 tahun lalu

Warga Sumbertetes Gunungkidul Tuntut Lurah Pecat Dukuh Selingkuh

57 tahun lalu

Ratusan Kades dan Perades di Brebes Demo Tuntut Kenaikan Alokasi Dana Desa

57 tahun lalu

Kunjungi Museum Proklamasi, Ketua Komisi A DPRD DIY Ajak Generasi Muda Teladani Pahlawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal