Kepala Dukuh di Kulonprogo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Dana BST

Kuntadi
Polres kulonprogo mengungkap kasus penggelapan dan pemotongan BST. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barag bukti, di antaranya tiga surat kuasa palsu, uang tunai Rp4,8 juta dan juga satu surat pernyataan bersalah diatas materai yang ditandatangani pelaku.

“Pelaku ini juga menggelapkan dana aspirasi dari DPRD DIY,” katanya.

Sementara itu, tersangka Sny berkilah tidak melakukan penggelapan. Awalnya dia mendapatkan kuasa dari warga untuk mengambil dana bantuan. Sedangkan potongan dari penerima, dilakukan warga secara sukarela. Sesuai kesepakatan dana ini akan dibagikan kepada warga lain yang tidak mendapatkan BST.

“Saya tidak menggelapkan, dana itu hanya belum saya serahkan ke warga. Tapi saya sudah dinyatakan bersalah dan ditangkap,” katanya.

Pelaku yang baru satu tahun menjabat dukuh ini, akan dijerat dengan pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Skandal Korupsi Dana Desa Rp168 Miliar di Lanny Jaya Papua Pegunungan, 9 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Tok, 13 Maret Ditetapkan sebagai Hari Jadi DIY

57 tahun lalu

Warga Sumbertetes Gunungkidul Tuntut Lurah Pecat Dukuh Selingkuh

57 tahun lalu

Ratusan Kades dan Perades di Brebes Demo Tuntut Kenaikan Alokasi Dana Desa

57 tahun lalu

Kunjungi Museum Proklamasi, Ketua Komisi A DPRD DIY Ajak Generasi Muda Teladani Pahlawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal