UMP 2021 Tak Naik, Begini Reaksi KSPSI DIY

Priyo Setyawan
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kementerian Tenaga Kerja telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 tidak ada kenaikan. Namun, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menolak keputusan tersebut.

Pengurus DPD KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 bukan merupakan produk hukum, sehingga tidak bisa dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum 2021.

“SE Menaker tersebut semakin menandakan pemerintah tidak berdiri di atas semua golongan, tetapi melayani kepentingan pengusaha atau pemilik modal,” kata Irsyad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).

Selain itu, SE Menaker itu juga sebagai bentuk konkrit penindasan dan akan menyebabkan penderitaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutamanya buruh. Irsyada justu menilai keputusan itu akan membuat Indonesia semakin terjerembab ke dalam jurang resesi karena tidak akan meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karyawan Kantor Pos Takalar Penganiaya Atasan dan Rampok Uang BLT Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Pembacokan Kepala Kantor Pos Takalar oleh Anak Buah saat Pertahankan Uang BLT

57 tahun lalu

Kepala Cabang Kantor Pos Takalar Luka Parah Dibacok Anak Buah

57 tahun lalu

Daftar Tuntutan Buruh jelang May Day, Bentuk Satgas PHK hingga Lindungi Pekerja

57 tahun lalu

Dikunjungi Caleg Partai Perindo, Warga Jember Ngadu BLT Pemerintah Tak Merata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal