Kenaikan Lebih Tinggi dari Jateng, Serikat Pekerja dan Pengusaha Dukung UMP DIY 2021

Suharjono
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

YOGYAKARTA,iNews.id – Keputusan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2021 sebesar Rp1,76 juta, mendapat dukungan dari serikat pekerja dan pengusaha. Kenaikan upah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja buruh dan perusahaan.

“Alhamdulillah, kenaikan UMP dan prosentase kenaikannya lebih tinggi dari Jateng. Ini membuat kami lega,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Ruswadi, Minggu (1/11/2020).

Besaran UMP DIY 2021, telah dituangkan dengan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021. Para pekerja lega karena dasar penentuan UMP dengan PP 78 tahun 2015. Sebelumnya buruh sempat khawatir dengan munculnya Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2020 yang mengisyaratkan tidak adanya kenaikan UMP.

“Semoga dengan kenaikan ini, pekerja akan meningkatkan kinerjanya,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan KPK Pilih Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Hari Antikorupsi Sedunia 2025

57 tahun lalu

Serikat Pekerja Pariwisata Akan Usulkan Pemakzulan Dedi Mulyadi karena Larangan Study Tour

57 tahun lalu

Sultan HB X Sambut Dubes Australia, Bahas Penerbangan Langsung dan Kerja Sama Pendidikan

57 tahun lalu

Apa Fungsi Serikat Pekerja? Ini Definisi, Manfaat dan Aturannya

57 tahun lalu

UMK Kotim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.559.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal