Kenaikan Lebih Tinggi dari Jateng, Serikat Pekerja dan Pengusaha Dukung UMP DIY 2021

Suharjono
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

KSPSI berharap kenaikan ini bisa diikuti dewan pengupahan kabupaten/kota dalam menentukan Upah minimum kabupaten (UMK) 2021. Semestinya kenaikan juga akan disesuaikan dengan keputusan di tingkat DIY.

Sementara, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Apriyanto mengatakan, para pengusaha tidak keberatan dengan keputusan kenaikan UMP ini. Mereka bisa menerima keputusan kenaikan UMP DIY tersebut.

“Kami cukup puas dengan hasil akhir yang telah diputuskan oleh Gubernur DIY,” katanya.

Besaran kenaikan ini dirasakan cukup ideal dengan kondisi ekonomi yang lesu. Mereka berharap Covid-19 segera berakhir dan ekonomi kembali pulih.

“Keputusan ini sudah sesuai dengan aspirasi serikat pekerja yang juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan KPK Pilih Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Hari Antikorupsi Sedunia 2025

57 tahun lalu

Serikat Pekerja Pariwisata Akan Usulkan Pemakzulan Dedi Mulyadi karena Larangan Study Tour

57 tahun lalu

Sultan HB X Sambut Dubes Australia, Bahas Penerbangan Langsung dan Kerja Sama Pendidikan

57 tahun lalu

Apa Fungsi Serikat Pekerja? Ini Definisi, Manfaat dan Aturannya

57 tahun lalu

UMK Kotim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.559.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal