YOGYAKARTA, iNews.id – Karier ES, oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam berhenti di tengah jalan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah mengajukan permohonan pemberhentiannya sementara ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Erbagtyo Rohan mengatakan, surat pengajuan pemberhentian sementara tersebut diajukan ke Kejagung, Rabu (21/8/2019). Sebab, Kejagung yang berwenang untuk memutuskannya. Kejati DIY juga sudah menyiapkan langkah untuk mengajukan pemberhentian dengan tidak hormat.
“Kami sudah mengajukan permohonan usulan pemberhentian dengan tidak hormat sementara. Selanjutnya menunggu dari Kejagung,” kata Erbagtyo Rohan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (22/8/2019).
Pengajuan usulan pemberhentian sementara dan pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan sembari menunggu proses hukum yang bersangkutan. Nantinya keputusan akhir akan disesuaikan setelah berkekuatan hukum tetap. Artinya jika nanti terbukti bersalah dan dipidana, maka pemberhentian akan dilakukan.
“Kami laksanakan, tapi proses pemberhentiannya tetap sesuai dengan mekanisme,” ujarnya.