Kejari Wates Tahan Kepala UPC Pegadaian Brosot, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp4,9 Miliar

Kuntadi
Kejari Kulonprogo Ardi Suryanto. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu, Penasihat Hukum Tersangka Gilang Pramana Seta mengaku saat ini sedang berada di Trenggalek, Jawa Timur. Hari ini pendampingan penyerahan tahap kedua dilakukan oleh teman-temannya. 

“Hari ini penyerahan tahap kedua dan dilakukan penahanan di Rutan Wonosari untuk 20 hari kedepan,” katanya. 

Pihak keluarga berharap ada pengalihan penahanan. Sedangkan tim penasihat hukum akan mempersiapkan pembelaan di persidangan. 

Atas perbuatannya tersangka  Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal