Kejari Wates Tahan Kepala UPC Pegadaian Brosot, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp4,9 Miliar

Kuntadi
Kejari Kulonprogo Ardi Suryanto. (foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kulonprogo menahan Y (50) seorang perempuan warga Yogyakarta dalam perkara korupsi penyaluran kredit fiktif di Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Brosot, Kulonprogo. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga mencapai Rp4,9 miliar. 

Kepala Kejari Kulonprogo, Ardi Suryanto mengatakan, perkara korupsi ini sudah memasuki tahap kedua dan berkas sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya berkas perkara disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

“Hari ini sudah memasaki tahap kedua dan dinyatakan lengkap atau P21. Atas pertimbangan tertentu dilakkan penahanan,” kata Ardi, yang didampingi Kasis Pidsus Kejari Kulonprogo Aulia Hafidz, Senin (19/9/2022). 

Tersangka diduga melakukan korupsi selama dua tahun antara 2019 sampai dengan awal 2022. Modusnya dengan mengucurkan dana kredit fiktif di UPC Brosot untuk dipakai oleh tersangka sendiri. Total kerugiannya mencapai Rp4,9 miliar. 

Tersangka ini merekayasa barang agunan sebanyak 877 perhiasan beserta nama-nama yang menggadaikan atau menggunakan kembali nama orang yang pernah melakukan kredit. Saat pencairan bukti normatifnya lengkap. Sedangkan uangnya dipakai sendiri oleh tersangka yang juga yang menyetujui pencairan kredit.

“Tersangka melakukan korupsi hanya seorang diri karena tugasnya merangkap dan mengakui hasilnya dinikmati sendiri untuk operasional pribadi,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal