Ajak Remaja 15 Tahun Berhubungan Seks, Ibu Pedofil Dipidana Penjara 32 Bulan

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi hubungan seks terlarang. (Foto: Istimewa)

LONDON, iNews.id – Seorang ibu pedofil Suda Epuna (32), dipidana penjara 32 bulan oleh hakim Pengadilan Hull di Inggris karena telah melakukan hubungan seks terhadap seorang remaja berusia 15 tahun. Aksi itu dilakukannya setelah mereka berkenalan di media social (medsos). 

Mirror melansir, ibu bernama Suda Epuna (32) itu terbukti mengirimkan sejumlah pesan dan gambar tak senonoh kepada remaja pria itu—yang menggambarkan fantasi seksualnya. Keduanya juga berhubungan intim sebanyak tujuh kali.

Dalam persidangannya, Epuna, yang tercatat sebagai warga Kota Hull itu, mengakui tuduhan kejahatan seks terhadap anak yang dialamatkan kepadanya. Bahkan, dalam salah satu pertemuannya dengan bocah laki-laki itu, putri Epuna juga berada di tempat kejadian saat hubungan seks itu berlangsung.

Jaksa Stephen Robinson memaparkan kepada Pengadilan Hull bahwa Epuna mulai menjalin komunikasi dengan remaja laki-laki itu di media sosial pada Agustus 2019.

Ibu satu anak itu memberi tahu korban usianya yang sebenarnya (kala itu masih 29 tahun). Sementara itu, korban berbohong kepada Epuna dengan mengatakan dia sudah berusia 17 tahun, yakni umur di mana seseorang diizinkan berhubungan seks atas dasar suka sama suka berdasarkan hukum di Inggris.

Epuna lantas mengundang remaja itu ke rumahnya dan bertanya apakah korban masih perjaka. Korban pun mengatakan “Ya, saya masih perjaka”. Epuna lalu meminta korban untuk merokok ganja bersamanya, demikian Manchester Evening News melaporkan.

Jaksa mengatakan, Epuna lalu membawa korban ke lantai atas rumahnya. Di sanalah hubungan terlarang itu berlangsung untuk pertama kalinya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Ketua Geng Motor di Maros Mengamuk Bawa Parang dan Busur, Kini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal