Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Klaten Selesaikan 2 Perkara dengan Restorative Justice

Kamis, 02 Juni 2022 - 22:24:00 WIB
Kejari Klaten Selesaikan 2 Perkara dengan Restorative Justice
Kejari Klaten launching Bale Keadilan di Desa Nglinggi, Klaten Selatan. (Foto: iNews.id/Saeful efendi)
Advertisement . Scroll to see content

KLATEN, iNews.id - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Klaten menyelesaikan dua kasus pidana dengan pendekatan restorative justice. Program ini diberikan kepada orang tidak mampu yang tersandung permasalah hukum. 

Dua pelaku yang dibebaskan ini Dodik Bintoro dalam perkara penganiayaan di Pasar Darurat Desa Karanganom, Klaten utara yang dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP  tentang Penganiayaan. Satu pelaku lainnya Suharsono dalam perkara penipuan atau penggelapan.  

“Tahun ini kami sudah melakukan dua kali penanganan dengan restoratve justice,” kata Kejari Klaten, Suyanto saat meluncurkan Bale Keadilan (Rumah Restoratif Justice) di Kantor Desa Nglinggi, Klaten Selatan, Kamis (02/06/2022).  

Meski ada celah untuk berdamai, namun tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan melalui program kini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

“Ketika kasusnya layak dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, bisa diselesaikan dengan program ini yang ditujukan untuk orang tidak mampu yang tersangkut perkara,” ujarnya. 

Program Restoratif Justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara diluar pengadilan yang fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan korban, pelaku, dan lainnya untuk bermusyawarah mencapai mufakat.

“Restoratif justice dapat diterapkan dalam perkara tipiring dengan ancaman dibawah lima tahun,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut