SLEMAN, iNews.id – Keluarga S (50) korban yang dibunuh remaja berinisial DP (18) di Sleman membantah tuduhan jika S adalah dukun pengganda uang. Pihak keluarga besar almarhum S menyatakan, tuduhan tersebut merupakan alibi dari pelaku agar mendapat keringanan hukuman.
“Bahwa tidak benar korban almarhum S adalah dukun pengganda uang. Fakta yang sebenarnya adalah korban seorang pengusaha dan tidak pernah melakukan praktik meminjam uang,” kata keluarga besar amarhum S, Riskiyadi dalam keterangan tertulisnya kepada iNews.id, Selasa (21/2/2023).
Dijelaskan Riskiyadi, dalam kasus pembunuhan tersebut, pelaku utama DP (18) telah meminjam uang kepada korban S sebesar Rp50 juta pada 15 Oktober 2022.
“Sampai saat ini uang itu belum dikembalikan walaupun jangka waktu pinjaman sudah jatuh tempo dan sudah ditagih berkali-kali,” ujarnya.
Menurut Riskiyadi, motif pembunuhan karena uang yang disampaikan DP bersama tiga pelaku lainnya adalah alibi mereka untuk meringankan hukuman tanpa didasari bukti-bukti dan saksi yang kuat.