“Bukti bahwa pelakulah yang sebenarnya meminjam uang Rp50 juta kepada korban. Ini diterangkan saksi Sulistyaningsih dan Anggi Saputro,” katanya.
Terkait hal itu, Riskiyadi kembali menegaskan korban S bukan dukun pengganda uang seperti yang diungkapkan para pelaku.
Diketahui, korban S, warga Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, dibunuh secara sadis oleh tiga remaja dengan kunci ban. Korban juga ditabrak para pelaku dengan mobil.
Dalang pembunuhan DP mengajak teman-temannya untuk membunuh korban.
"Emosi, DP lalu mencoba meracuni korban dengan racun tikus," ujar KBO Satreskim Polresta Sleman Iptu Safiudin.
Selain DP, tiga tersangka lain masing-masing berinisial M (42) warga Kapanewon Ngaglik, SB (29) warga Kapanewon Ngaglik dan UR (46) warga Kemantren Tegalrejo Kota Jogja. Para tersangka terancam hukuman mati.