Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman Disidangkan, 2 Pelaku Didakwa Pembunuhan Berencana

erfan erlin
Sidang pembunuhan dan muilasi mahasiswa UMY digelar di PN Sleman. (foto: iNews.id/Erfan Erlin)

Karena tidak ada keberatan, sidang akan digelar kembali Kamis, (30/11/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.  

Usai sidang, JPU Hanifah mengatakan pihaknya telah menyiapkan setidaknya 10-15 orang saksi yang akan dihadirkan untuk memperkuat dakwaan. Persidangan minggu depan rencananya akan menghadirkan 4-5 saksi terlebih dulu. 

"Kesaksian di luar para terdakwa hanya singkat, besok saksi adalah yang menemukan pertama kali sama kepolisian," ujarnya. 

Seperti diketahui, mahasiswa UMY Redho Tri Agustian dihabisi secara keji oleh dua orang kenalannya yaitu Waliyin dan Ridduan. Tubuh Redho dipotong-potong menjadi bagian kecil bahkan ada yang sempat direbus.

Potongan tubuh korban ditemukan di dasar Sungai Bedog di wilayah Turi, Sleman pada 17 Juli 2023 yang lalu. Kasus mutilasi ini sempat menghebohkan karena pelaku sangat keji.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal