Kasus Dana Kemah, Kuasa Hukum Muhammadiyah: Hanya Salah Administrasi

Kuntadi
Kuasa hukum Panitia Kemah Kebangsaan saat menggelar konferensi pers terkait kasus dana kemah yang kini menyeret mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung PP Muhammadiyah Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sebagai penasihat hukum, Trisno meminta penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya jangan hanya fokus pada dokumen LPj, namun juga pada ukuran kesuksesan acara pelaksanaan kegiatan yang menjadi tujuan utama kegiatan. Yakni adanya kebersamaan antara Pemuda Islam.

Trisno juga mendukung penuh agar pihak kepolisian melakukan upaya penyidikan lebih komperehensif dengan memeriksa seluruh dokumen. Baik yang dikeluarkan oleh Kemenpora, maupun LPj yang disampaikan oleh ormas kepemudaan lain yang juga memperoleh pendanaan dari Kemenpora terkait kegiatan tersebut.

“Anggaran berkenaan dengan kegiatan kemah pemuda Islam berasal dari nomenklatur yang sama agar terciptanya pemeriksaan yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Trisno juga menegaskan tidak ada keterlibatan Dahnil Anzar Simanjuntak dalam proses pelaporan dan tidak tahu menahu soal dokumen LPj. Tandatangan dalam dokumen LPj tersebut adalah hasil scan yang tidak diketahui oleh Dahnil.

Panitia berasumsi kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik dan kami menganggap pelaporan tersebut hanya pelengkap administrasi.

Panitia, kata dia, juga menyampaikan permohonan maaf dengan sangat kepada Dahnil Anzar Simanjuntak, karena mengggunakan scan tanda tangannya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. “Dahnil, sama sekali beliau tidak terkait persoalan ini,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal