Sebagai penasihat hukum, Trisno meminta penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya jangan hanya fokus pada dokumen LPj, namun juga pada ukuran kesuksesan acara pelaksanaan kegiatan yang menjadi tujuan utama kegiatan. Yakni adanya kebersamaan antara Pemuda Islam.
Trisno juga mendukung penuh agar pihak kepolisian melakukan upaya penyidikan lebih komperehensif dengan memeriksa seluruh dokumen. Baik yang dikeluarkan oleh Kemenpora, maupun LPj yang disampaikan oleh ormas kepemudaan lain yang juga memperoleh pendanaan dari Kemenpora terkait kegiatan tersebut.
“Anggaran berkenaan dengan kegiatan kemah pemuda Islam berasal dari nomenklatur yang sama agar terciptanya pemeriksaan yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Trisno juga menegaskan tidak ada keterlibatan Dahnil Anzar Simanjuntak dalam proses pelaporan dan tidak tahu menahu soal dokumen LPj. Tandatangan dalam dokumen LPj tersebut adalah hasil scan yang tidak diketahui oleh Dahnil.
Panitia berasumsi kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik dan kami menganggap pelaporan tersebut hanya pelengkap administrasi.
Panitia, kata dia, juga menyampaikan permohonan maaf dengan sangat kepada Dahnil Anzar Simanjuntak, karena mengggunakan scan tanda tangannya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. “Dahnil, sama sekali beliau tidak terkait persoalan ini,” katanya.