YOGYAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum Panitia Kemah Kebangsaan Pemuda Islam, Trisno Raharjo melihat kasus yang menyeret mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak hanya karena kesalahan administrasi.
Menurut Trisno, hal itu terjadi karena ketidakpahaman panitia. Semestinya penyidik bisa melihat dari suksesnya kegiatan Kemah Kebangsaan yang dilaksanakan di Prambanan pada 16-17 Desember 2017 lalu.
“Setelah saya pelajari dari dokumen fotokopi LPj (laporan pertanggungjawaban), kami menemukan dokumen yang patut diduga kesalahan administrasi pelaporan karena tidak pahamnya panitia,” kata Trisno Raharjo, dalam jumpa pers di Gedung PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (29/11/2018).
Trisno Raharjo ditunjuk sebaga kuasa hukum Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah berdasarkan surat kuasa khusus No.18/AD-PPM/II/2018 tertanggal, 23 November 2018.
Trisno mengatakan, panitia bisa memahami proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Panitia Kemah Kebangsaan akan menghormati semua proses hukum yang sedang dan akan berlangsung.