Kajati DIY Sebut Nilai Kerugian Korupsi TKD Maguwoharjo-Candibinangun Capai Puluhan Miliar

erfan erlin
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto.(Foto:MPI/erfan erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terus memproses dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD)  Maguwoharjo dan Candibinangun, Sleman. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto menyebut nilai kerugian korupsi di dua kalurahan ini mencapai puluhan miliar. 

Menurutnya, penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan TKD Maguwoharjo dan Candibinangun terus berproses. Pemberkasan tinggal menunggu pendapat ahli. Begitu lengkap akan langsung diajukan ke pengadilan. 

“Nilainya saya ga hapal, tetap mencapai puluhan miliar,” kata Ponco. 

Ponco enggan memastikan oknum lurah yang diduga menyalahgunakan TKD tersebut. Apakah dilakukan lurah aktif atau tidak. 

"Saya tidak menyebut yang terlibat (lurah) aktif atau tidak lho," ujarnya.

Kajati tidak menampik kemungkinan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Namun terkait masalah keterlibatan Krido, pihaknya akan melihat fakta nanti di persidangan untuk lebih pastinya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal