Jual Elang Bido via COD, Pemuda Ini Keburu Ditangkap Polisi

Didik Dono Hartono
Tersangka dan barang bukti saat dihadirkan di Polres Wonosobo. (iNews/Didik Dono)

WONOSOBO, iNews.id – Seorang pemuda asal Banjarnegara ditangkap polisi gara-gara menjual satwa dilindungi. Pelaku ditangkap saat akan melakukan COD dengan pembelinya.

Oleh pelaku, sawa jenis burung elangular bido itu dibawa dengan menggunakan kardus. Pelaku ini berinisial Npc (21) warga Depok, Kabupaten Banjarnegara. 

“Penangkapan berawal dari laporan warga akan adanya aktivitas mencurigakan di lapangan sawangan Wonosobo,” kata Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi, Jumat (12/11/2021).

“Setelah diperiksa, pelaku kedapatan akan menjual satwa langka tersebut kepada warga Wonosobo yang telah berkomunikasi lewat media sosial dan dengan sistem COD (cash on delivery),” katanya.

Kepada petugas, pelaku mengaku membeli satwa langka tersebut seharga Rp400.000.  Namun belum sempat mendapat keuntungan, dia terlanjur dicokok polisi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

13 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

16 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

16 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

16 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal