Jual Elang Bido via COD, Pemuda Ini Keburu Ditangkap Polisi

Didik Dono Hartono
Tersangka dan barang bukti saat dihadirkan di Polres Wonosobo. (iNews/Didik Dono)

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Atas keberhasilannya menggagalkan penjualan satwa langka, Dirjen Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memberikan penghargaan kepada jajaran Polres Wonosobo.

Seperti diketahui, Polres Wonosobo telah dua kali menggagalkan penjualan satwa langka dilindungi di wilayah hukum mereka.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

13 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

16 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

16 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

17 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal