Jelang Pemilu 2019, Bawaslu Kulonprogo Butuh 1.258 Pengawas TPS

Kuntadi
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

"Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 yakni sebanyak 1 orang per TPS sehingga nanti di Kabupaten Kulonprogo akan dibentuk dan dilantik 1.258 anggota pengawas," katanya.

Dia mengungkapkan, jumlah minimal pendaftar dalam pembentukan pengawas yakni 2 orang di setiap TPS. Jika nanti kurang akan ada mekanismenya yang mengaturnya. Sementara proses pembentukan pengawas TPS akan dilakukan melalui 2 tahap yakni seleksi administrasi dan wawancara.

Dalam proses pembentukan pengawas TPS ini, masyarakat juga bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota Pengawas TPS.  "Untuk pelantikannya dijadwalkan pada 25 Maret mendatang," ucapnya.

Wagiman menuturkan, peran pengawas TPS ini sangat penting akan menjadi ujung tombak pengawasan pemilu saat tahap pemungutan dan penghitungan suara. Karena itu Bawaslu mencari orang yang memiliki kredibilitas, kompeten dan berintegritas, serta tak kalah penting mampu menjaga independensi dan netralitas.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bawaslu Lebak Buka Hari Ini Penerimaan 2.062 Pengawas TPS, Dapat Honor-Uang Makan

57 tahun lalu

Marak Spanduk Tolak Uang Coblosan Rp50.000 tapi Terima Rp200.000

57 tahun lalu

Bawaslu Sebut Indeks Kerawanan Pemilu di Kulonprogo Masuk Kategori Sedang

57 tahun lalu

5.750 Calon Pemilih di Kulonprogo Belum Lakukan Perekaman KTP Elektronik

57 tahun lalu

Minat Warga Kulonprogo Awasi Pemilu 2024 Tinggi, 206 Peserta Ikut Seleksi Panwascam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal