Jadi Saksi Kasus Hibah Persiba, Tiga Jaksa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Ainun Najib
Tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi Yogyakata dilaporkan GKY ke Komisi Kejaksanaan. (Foto: istimewa)

Majelis Hakim PN Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi terhadap Pemkab Bantul terkait pengembalian hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar pada Kamis (15/10/2020). Majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono juga mengabulkan gugatan rekovensi Pemkab Bantul sehingga dana Rp11,6 miliar tersebut sah milik Pemkab Bantul.

Polemik dana hibah Persiba ini dimulai pada 2013 silam. Saat itu Kejati DIY menetapkan empat tersangka masing-masing Idham Samawi (mantan Bupati Bantul) dan Edy Bowo Nurcahyo (Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul). Dalam pengembangannya penyidik kemudian menetapkan tersangka lagi yakni Bendahara 2 Persiba, Dahono dan pihak ketiga yakni Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani.

Saat Idham Samawi menjadi tersangka itu dia kemudian menyetorkan uang sebesar Rp11,68 miliar ke kas daerah Bantul. Setoran dilakukan melalui Bank Danamon Cabang Kalibata Jakarta pada 6 Maret 2014. Total uang yang disetorkan Idham sebanyak Rp11,6 miliar. Pemkab Bantul sebelumnya juga menerima pengembalian dana hibah sebesar sebesar Rp69 juta pada 28 Februari 2013 dan pada 18 Juli 2013 sebesar Rp740,9 juta.

Belakangan Kejaksaan Tinggi DIY menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk berkas perkara tersangka Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. Surat SP3 tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Agustus 2015. Nasib yang berbeda dialami Dahono dan Maryani. Keduanya divonis bersalah. Belakangan Idham Samawi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI meminta uang setoran itu dikembalikan, sementara Pemkab Bantul menolak mencairkan dana tersebut.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar

57 tahun lalu

Polda Babel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat

57 tahun lalu

Penampakan 4 Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah Jatim, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol 

57 tahun lalu

4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim Ditahan KPK, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal