Jadi Saksi Kasus Hibah Persiba, Tiga Jaksa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Ainun Najib
Tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi Yogyakata dilaporkan GKY ke Komisi Kejaksanaan. (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Gerakan Antikorupsi Yogyakarta (GAKY) melaporkan tiga jaksa dari Kejati DIY ke Komisi Kejaksaan RI. Tiga jaksa ini menjadi saksi dalam sidang penarikan kembali dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,68 miliar yang diajukan oleh angota DPR RI Idham Samawi ke Pemda Bantul.

“Senin 26 Oktober 2020 kemarin GAKY mengrim laporan resmi ke Komisi Kejaksaan RI lewat surat Nomor 08/K/GAKY/X/2020. Tiga jaksa yang kita laporkan menjadi saksi dalam sidang di PN Bantul terkait gugatan Idham tentang penarikan kembali dana hibah persiba,” kata Koordinator GAKY, Tri Wahyu, Selasa (27/10/2020).

Tiga jaksa yang dilaporkan itu berinisial ADH, TWA dan RDL. Ketiganya diduga telah melanggar UU Kejaksaan RI 16 tahun 2004 dan Peraturan Jaksa Agung RI nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

“Tiga jaksa ini muncul namanya sebagai saksi penggugat. Kami berharap Komisi Kejaksaan segera memproses laporan ini demi tegaknya UU Kejaksaan RI dan Kode Perilaku Jaksa,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar

57 tahun lalu

Polda Babel Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat

57 tahun lalu

Penampakan 4 Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah Jatim, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol 

57 tahun lalu

4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim Ditahan KPK, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal