Ingatkan Warga Waspadai Politik Uang, Bawaslu Bantul: Pemberi dan Penerima Dijerat Pidana

Trisna Purwoko
politik uang (ilustrasi)

Dampak dari politik transaksional, juga lebih berpotensi melahirkan pemimpin yang korup. Karena mengeluarkan modal yang banyak, mereka akan melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau koleganya.

“Marilah kita sama-sama melawan politik uang,” katanya.

Harlina mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur mengenai sanksi dan larangan praktik politik uang. Ada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 73, Pasal 135 dan Pasal 187 dan Pasal 73 mengatur tentang larangan dan bentuk sanksi politik uang. Selain itu pada Pasal 135 mengatur mengenai pelanggaran politik uang yang terstruktur sistematis dan masif serta aturan sanksi.

“Calon terpilih yang terbukti melanggar ketentuan pasal 73 bisa dibatalkan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DKPP Sidangkan Komisioner Bawaslu Tulang Bawang Barat, Diduga Tutupi Laporan Politik Uang

57 tahun lalu

Bawaslu Lampung Terima 13 Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024

57 tahun lalu

2 Timses Terjaring OTT Serangan Fajar di Serang Banten, Uang Rp7,5 Juta Diamankan

57 tahun lalu

Jelang Pilkada, 3 Orang Ditangkap Dugaan Politik Uang di Humbahas

57 tahun lalu

Cagub Sulteng Ahmad Ali: Jangan Pilih Kandidat yang Main Uang dan Serangan Fajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal