Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

iNews
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, mengungkap kasus penipuan daring bermodus jual beli emas batangan Antam. (Foto: iNews).

Pelaku diketahui menjalankan aksinya melalui akun Threads dengan nama Laura Nadine serta Mutiara Suci_4. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua lembar cetakan rekening koran dari korban. 

Sementara dari tangan tersangka MF, polisi menyita handphone (HP) warna hitam dan sembilan lembar rekening koran bank. "Hasil kejahatan pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda dua ada dua unit, membeli mobil dan HP," ucapnya. 

AKBP Damus Asa mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Gunungkidul. Atas perbuatannya, MF disangkakan Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNA Prancis Jadi Korban Penipuan Online Rp2,5 Miliar, Modus Pelaku Menyamar Pegawai Pajak

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal