Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul
Merasa yakin dengan bukti visual dan tawaran tersebut, korban kemudian mentransfer uang Rp37.750.000 ke rekening yang ditunjuk pelaku sebagai pembayaran. Meski pengiriman dijanjikan akan dilakukan pada 12 November 2025, namun hingga waktu yang ditentukan, emas tersebut tidak kunjung diterima oleh korban.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus bersama Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka berinisial MF, laki-laki berusia 26 tahun asal Cilacap, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap di wilayah Karanganom, Klaten.
"Plaku laki-laki inisialnya MF usia 26 tahun. Modusnya dia (pelaku) menawarkan melalui media sosial," ujar Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa dalam konferensi pers di Polres Gunungkidul, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa korban di wilayah Gunungkidul tidak hanya satu orang. Selain korban berinisial AIS, terdapat korban lain berinisial YD yang mengalami kerugian sebesar Rp12.100.000 dengan modus operandi yang identik.