“Bayinya diperkirakan berumur tujuh bulan,” ucapnya.
Pengakuan pelaku, mereka nekat aborsi karena belum siap menikah. Keduanya sudah berpacaran selama satu tahun dan kerap melakukan hubungan badan. Hingga akhirnya NA hamil dan kebingungan hingga akhirnya melakukan aborsi.
Perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan obat-obatan yang dibeli secara online. Dia mentransfer uang Rp1 juta dan mendapat 10 butir pil untuk dikonsumsi. Kemudian dibelik kembali 5 butir seharga Rp750.000.
“Setelah pil kedua ini dikonsumsi, NA mual hingga dilarikan ke rumah sakit dan melahirkan bayi yang sudah meninggal dunia,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo Pasal 76C subsider pasal 77A jo Pasal 45A UU 35 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 346 dan 348 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.