Gusdurian Kecam DPR Anulir Putusan MK dan Minta Hentikan Pembahasan RUU Pilkada

erfan erlin
Rapat Paripurna di DPR soal RUU Pilkada ditunda. (Foto: MPI/Felldy Utama)

Sementara terkait usia calon, DPR menetapkan usia 30 tahun pada saat pelantikan. Syarat pengajuan calon berpotensi membuat Pilkada 2024 mengalami berbagai masalah, mulai banyaknya kotak kosong (di lebih dari 150 daerah), persekongkolan politik, dan lain sebagainya. 

Pilkada yang semestinya digunakan untuk memilih pemimpin rakyat hanya menjadi arena permainan elite politik yang mengabaikan kepentingan rakyat. Sementara syarat usia pencalonan diduga merupakan upaya untuk meloloskan Ketua 
Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pengarep yang saat ini masih berusia 29 tahun.

Jika keputusan MK yang dijalankan, Kaesang tidak bisa mendaftar karena pada saat pendaftaran usianya masih 29 tahun. 
Sementara revisi UU Pilkada yang merujuk keputusan MA memungkinkan Kaesang mendaftar karena jika terpilih pada Pilkada mendatang, dia akan ditetapkan pada usia 30 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Semarang Rusuh, Sejumlah Polisi Luka Gerbang Balai Kota Roboh

57 tahun lalu

Weekend Story: Manuver DPR Berbuah Kericuhan, Bagaimana Nasib Pilkada 2024?

57 tahun lalu

Kawal Putusan MK, Aksi Mahasiswa Unpad Sempat Memanas di DPRD Pangandaran

57 tahun lalu

Gunakan Tali Tambang Besar, Demonstran Berupaya Kembali Robohkan Pagar Kompleks DPRD Jabar

57 tahun lalu

Demo Tolak Revisi UU Pilkada Berlanjut, Ribuan Mahasiswa di Lampung Long March ke DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal