Gusdurian Kecam DPR Anulir Putusan MK dan Minta Hentikan Pembahasan RUU Pilkada

erfan erlin
Rapat Paripurna di DPR soal RUU Pilkada ditunda. (Foto: MPI/Felldy Utama)

YOGYAKARTA, iNews.id - Jaringan Gusdurian menilai putusan DPR yang mencoba menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan calon kepala daerah dan batas usia calon sebagai bentuk pembangkangan dan pengkhianatan pada konstitusi. Pilkada semestinya digunakan untuk memilih pemimpin rakyat, bukan hanya menjadi arena permainan elite politik yang mengabaikan kepentingan rakyat. 

Direktur Jaringan GUSDURian Alisa Wahid mengatakan, revisi UU Pilkada merupakan bentuk korupsi pada tatanan konstitusi yang berpotensi menciptakan krisis hukum di masa depan. Dalam sistem konstitusi negara Indonesia, keputusan MK final dan mengikat sesuai bunyi Pasal 24C UUD 1945.

"Pasal itu mengikat. Kewenangan MK di antaranya mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945," ujar Alisa, Kamis (22/8/2024).

Sebab itu, semua elemen wajib taat menjalankan apa yang diputuskan MK tanpa bisa menempuh upaya lain. Apabila tidak menaati putusan MK, merupakan bentuk pembangkangan dan pengkhianatan pada konstitusi. 

"Kita harus bersikap atas apa yang terjadi," katanya.

Gusdurian mengecam upaya DPR yang melakukan pembangkangan konstitusi dan membahayakan kedaulatan hukum. Mereka juga meminta pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Semarang Rusuh, Sejumlah Polisi Luka Gerbang Balai Kota Roboh

57 tahun lalu

Weekend Story: Manuver DPR Berbuah Kericuhan, Bagaimana Nasib Pilkada 2024?

57 tahun lalu

Kawal Putusan MK, Aksi Mahasiswa Unpad Sempat Memanas di DPRD Pangandaran

57 tahun lalu

Gunakan Tali Tambang Besar, Demonstran Berupaya Kembali Robohkan Pagar Kompleks DPRD Jabar

57 tahun lalu

Demo Tolak Revisi UU Pilkada Berlanjut, Ribuan Mahasiswa di Lampung Long March ke DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal