YOGYAKARTA, iNews.id - Jaringan Gusdurian menilai putusan DPR yang mencoba menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan calon kepala daerah dan batas usia calon sebagai bentuk pembangkangan dan pengkhianatan pada konstitusi. Pilkada semestinya digunakan untuk memilih pemimpin rakyat, bukan hanya menjadi arena permainan elite politik yang mengabaikan kepentingan rakyat.
Direktur Jaringan GUSDURian Alisa Wahid mengatakan, revisi UU Pilkada merupakan bentuk korupsi pada tatanan konstitusi yang berpotensi menciptakan krisis hukum di masa depan. Dalam sistem konstitusi negara Indonesia, keputusan MK final dan mengikat sesuai bunyi Pasal 24C UUD 1945.
"Pasal itu mengikat. Kewenangan MK di antaranya mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945," ujar Alisa, Kamis (22/8/2024).
Sebab itu, semua elemen wajib taat menjalankan apa yang diputuskan MK tanpa bisa menempuh upaya lain. Apabila tidak menaati putusan MK, merupakan bentuk pembangkangan dan pengkhianatan pada konstitusi.
"Kita harus bersikap atas apa yang terjadi," katanya.
Gusdurian mengecam upaya DPR yang melakukan pembangkangan konstitusi dan membahayakan kedaulatan hukum. Mereka juga meminta pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada.