Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Mahasiswa di Semarang Rusuh, Sejumlah Polisi Luka Gerbang Balai Kota Roboh
Advertisement . Scroll to see content

Gusdurian Kecam DPR Anulir Putusan MK dan Minta Hentikan Pembahasan RUU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:34:00 WIB
Gusdurian Kecam DPR Anulir Putusan MK dan Minta Hentikan Pembahasan RUU Pilkada
Rapat Paripurna di DPR soal RUU Pilkada ditunda. (Foto: MPI/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Gusdurian menyerukan para elite politik, para ketua umum partai dan pimpinannya untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompoknya. Pihaknya menyerukan kepada seluruh tokoh agama, jejaring masyarakat sipil, elemen mahasiswa, akademisi, buruh dan kelompok masyarakat lainnya untuk melakukan konsolidasi nasional terkait upaya penyelamatan demokrasi dan konstitusi. 

"Kami meminta kepada seluruh penggerak dan komunitas Gusdurian yang ada di lebih dari 100 kota untuk melakukan konsolidasi dan menggalang dukungan masyarakat luas sebagai upaya menjaga tegaknya konstitusi," ucapnya. 

Diketahui pada tanggal 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD. MK juga memutuskan bahwa usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon. 

Setelah putusan tersebut, DPR RI mengadakan rapat mengenai revisi UU Pilkada yang dilakukan secara mendadak sehari setelah MK membacakan keputusannya. Badan Legislatif (Baleg) melakukan manuver dengan mengabaikan putusan MK dan justru merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memiliki perbedaan substantif dengan putusan MK. 

Dua poin penting yang diabaikan  DPR dari putusan MK yakni terkait pengajuan calon kepala daerah dan batas usia calon. Dalam revisi UU Pilkada, DPR membuat syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat 
DPRD minimal harus memiliki perolehan 20 persen kursi atau 25 persen suara di Pileg. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut