Gondol Pikap, 3 Residivis Ini Diamankan Polisi, 1 TSK Pernah Dibui dalam Kasus Pembunuhan

Yohanes Demo
Tersangka pencurian TDM dan BD saat dihadirkan pada acara konferensi pers di Mapolsek Sewon, Senin (07/11/2022). (Foto: MPI/Yohanes Demo)

Kemudian, ETN sebagai eksekutor dibantu oleh TDM dengan menggunakan kunci T berhasil membawa mobil, sementara BD tetap berada di dalam mobil untuk berjaga-jaga kabur apabila aksinya gagal.

"Mereka melakukan aksinya pada malam hari, saat kejadian itu sekitar pukul 22.30 WIB," ujarnya.

Saat itu, korban yang baru pulang dari mengaji mendapati mobil miliknya tidak ada di tempat parkir di teras rumah. Kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sewon agar ditindaklanjuti.

Atas perbuatan para pelaku, mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal