Gegara Rendang, Turis Indonesia Didenda Rp27 Juta dan Dideportasi dari Australia

Anton Suhartono
Gegara rendang, seorang turis asal Indonesia harus membayar denda 2.664 dolar Australia atau sekitar Rp27 juta. (Foto Ilustrasi rendang : Ist)

Menteri Pertanian Ausatralia Murray Watt dan Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil menyebut turis asal Indonesia itu dirujuk ke Petugas Penjaga Perbatasan Australia kemudian visanya dibatalkan. Turis itu dilaporkan dideportasi keesokan harinya.

Turis itu dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap hukum biosekuriti Australia. "Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap turis yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang penting," ujar  O'Neil dilansir dari Daily Mail.

Pemerintah Australia meningkatkan pengawasan secara ketat di bandara internasional terhadap potensi masuknya penyakit mulut dan kuku sejak awal tahun ini. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesantren Padang Panjang Kirim 1 Ton Rendang untuk Korban Banjir Aceh dan Sumut

57 tahun lalu

Truk Angkut 1 Ton Daging Ayam Terbalik di Jombang, Sopir Hilang Misterius

57 tahun lalu

WNI di Australia Sebut Gibran Tak Tamat di Insearch Sydney karena Keburu Pulang ke Indonesia

57 tahun lalu

Kapal Perang Australia HMAS Cape Woolamai 318 Bersandar di Pelabuhan Benoa Bali

57 tahun lalu

Sultan HB X Sambut Dubes Australia, Bahas Penerbangan Langsung dan Kerja Sama Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal