Gegara Rendang, Turis Indonesia Didenda Rp27 Juta dan Dideportasi dari Australia

Anton Suhartono
Gegara rendang, seorang turis asal Indonesia harus membayar denda 2.664 dolar Australia atau sekitar Rp27 juta. (Foto Ilustrasi rendang : Ist)

PERTH, iNews.id - Gegara rendang, seorang turis asal Indonesia harus membayar denda 2.664 dolar Australia atau sekitar Rp27 juta. Dia juga ditolak masuk Australia pada Selasa (18/10/2022). 

Turis yang tak disebutkan identitasnya itu dituduh hendak menyelundupkan 6 kilogram daging melalui Bandara Perth, Australia Barat. 

Disebutkan turis itu membawa 1,4 kg rendang sapi, 3,1 kg daging bebek, 500 gram daging beku, dan hampir 900 gram daging ayam

Bahan makanan itu ditolak masuk Australia lantaran dikhawatirkan wabah penyakit kaki dan mulut yang merebak di Indonesia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesantren Padang Panjang Kirim 1 Ton Rendang untuk Korban Banjir Aceh dan Sumut

57 tahun lalu

Truk Angkut 1 Ton Daging Ayam Terbalik di Jombang, Sopir Hilang Misterius

57 tahun lalu

WNI di Australia Sebut Gibran Tak Tamat di Insearch Sydney karena Keburu Pulang ke Indonesia

57 tahun lalu

Kapal Perang Australia HMAS Cape Woolamai 318 Bersandar di Pelabuhan Benoa Bali

57 tahun lalu

Sultan HB X Sambut Dubes Australia, Bahas Penerbangan Langsung dan Kerja Sama Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal