Edarkan Pil Yarindo, Pelajar SMA di Sleman Ditangkap Polisi

Kuntadi
Kasatnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Cahyo Wicaksono (tengah) menunjukkan barang bukti ganja dari para tersangka di Mapoltabes Yogyakarta Rabu (8/5/2019). (Foto: iNews.id/Kuntadi).

YOGYAKARTA, iNews.id – Seorang pelajar di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta. Pelaku diduga mengedarkan obat Yarindo, yang termasuk obat keras.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Cahyo Wicaksono mengatakan, dari tangan pelaku, MM (18) petugas menyita 590 butir pil Yarindo. Dia membeli barang tersebut secara online.

"Tersangka ini masih berstatus pelajar tetapi sudah mengedarkan pil Yarindo," kata Cahyo kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, DIY, Rabu (8/5/2019).

Pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi kalau MM kerap mengedarkan pil Yarindo di kalangan pelajar. Dari kabar itulah, polisi bergerak dan menangkap pelaku, serta mengamankan barang bukti.

Pil ini diperoleh tersangka dengan membeli secara online. Untuk mendapatkan 500 butir pil Yarindo, dia hanya membayar Rp200.000. Tersangka kemudian mengemas pil tersebut masing-masing berisi 10 butir, dikemas dalam satu plastik, dan dijual seharga Rp30.000.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kecelakaan Motor di Jombang, Kakek 73 Tahun Tewas Ditabrak Pelajar Bawa CBR

23 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

1 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

1 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Kecelakaan saat Berangkat Sekolah, Pelajar di Sidoarjo Tewas Terlindas Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal