"Dia nekat menjual pil Yarindo, karena tergiur keuntungannya yang besar sebagai pengedar," ujarnya.
Sebelumnya ada salah satu rekannya yang menjual pil seperti ini. Saat itulah tersangka tertarik dan ikut mengkonsumsi. Lantaran tertarik tersangka membeli secara online pil tersebut dan mengedarkannya kembali.
"Tersangka diancam dengan pasal 196, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda satu miliar," ujar dia.