Edarkan Obat Terlarang, 4 Warga Bantul Diamankan Polisi

Kuntadi
Ilustrasi narkoba dan penangkapan tersangka. (Foto: Ilustrasi)

BANTUL, iNews.id – Seorang residivis dalam kasus narkoba, MT (24) warga Blora, Jawa Tengah kembali berurusan hukum. Dia diamankan polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang bersama tiga orang rekannya.

Pelaku diamankan polisi dari pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh K (25) warga Jetis, Bantul. Saat itu K diamankan petugas pada 8 Februari lalu, dengan barang bukti 100 butir pil dengan huruf Y. Dari pemeriksaan, diketahui barang itu dipasok oleh MT yang tinggal di Bambanglipuro.

Tersangka MT ini merupakan residivis yang pernah dipidana pada 2018 lalu di Pengadilan Negeri Bantul. Dia juga ditangkap polisi dalam perkara yang sama mengedarkan narkoba. 

“Jada awalnya kami amankan K dan kemudian menyebut MT. Dia residivis kasus narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Archie Nevada, Jumat (12/2/2021).

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal