Edarkan Ganja di Kalangan Mahasiswa, 2 Pemuda Diamankan Polisi

Priyo Setyawan
Petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan dua pengedar narkoba. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)


Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersbut. Mereka sudah beberapa kali mengedarkan ganja dengan berdalih alasan ekonomi. Mereka sudah dua bulan melakoni usaha ini, karena terdampak Covid-19.

“Sasaran peredarannya adalah para pelajar dan mahasiswa,” katanya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 50 Kg di Tengah Pemulihan Pascabencana Aceh Tenggara

57 tahun lalu

Penumpang Kapal di Jayapura Ditangkap Polisi, Bawa 3,9 Kg Ganja dalam Tas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal